Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.
"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasihat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Yohannes.
(Angkasa Yudhistira)