Herry Wirawan Tak Ajukan Banding, Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 12:58 WIB
Herry Wirawan (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.

"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasihat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Yohannes.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya