JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 dan baru beredar di kalangan media pada Jumat (25/2/2022).
Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, namun pada tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Palu, Ingatkan Tetap Disiplin Prokes
Dalam Kepres tersebut setidaknya ada tiga diktum, yakni:
Kesatu:
Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Kedua:
Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Ketiga:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 oleh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
(Qur'anul Hidayat)