Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 21:29 WIB
Presiden Jokowi tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Share :

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 dan baru beredar di kalangan media pada Jumat (25/2/2022).

Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, namun pada tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Palu, Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

Dalam Kepres tersebut setidaknya ada tiga diktum, yakni:  

Kesatu:

Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Kedua:

Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Ketiga:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 oleh

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya