"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi. Dia juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia contoh dari internet.
"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, gak dibantu orang," ujar AR.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Antigen untuk Pelamar Kerja
Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 Ayat (1) KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(Arief Setyadi )