Palsukan Surat Hasil Antigen, Para Pelaku Diduga Bobol Sistem PeduliLindungi

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 14:24 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
Share :

"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi. Dia juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia contoh dari internet.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, gak dibantu orang," ujar AR.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Antigen untuk Pelamar Kerja

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 Ayat (1) KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya