BATAM - Seorang perempuan berinisial DSH, perempuan (36) diamankan Dit Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan pemalsuan surat Rapid Test Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon saat press release, Senin (28/6/2021).
"Jadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / SPKT – Kepri, tanggal 26 Juni 2021, dengan waktu kejadian pada hari sabtu, 26 Juni 2021 sekitar jaml 11.45 Wib, bertempat di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan identitas pelaku yang kita amankan adalah Inisial DSH (36) yang beralamat Tiban Lama Kota Batam, pelaku merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam," katanya.
Baca Juga: Ini Wajah Pria Pakai Pelat Palsu & Mengaku Anggota Propam Polri di Tol Kuningan
Dia mengatakan, pelaku membuat surat Rapid Test Antigen palsu dengan menggunakan KOP dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja. Kronologi kejadian adalah pada Sabtu 26 Juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.