Penundaan Pemilu 2024 Ibarat Orkestrasi Bayangan Orde Baru di Balik Selimut Reformasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 26 Februari 2022 16:29 WIB
Wakil Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ridho Al Hamdi (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Di sisi lain, Ridho menilai ada faktor kesengajaan sejumlah partai politik untuk menunda Pemilu 2024. Salah satunya, untuk mengulur waktu bagi Bakal Calon Presiden (Bacapres) parpol tertentu dalam rangka mendongkrak namanya naik kembali.

"Jadi buying time para bacapres mungkin karena melihat kok nama mereka belum masuk dalam radar tiga besar, ini kayanya perlu diundur sehingga ketika mungkin sudah dua tahun ancang-ancang mereka bisa masuk radar," katanya.

Ditekankan Ridho, apapun faktor yang saat ini sedang digulirkan untuk menunda Pemilu 2024, wacana tersebut tetap melanggar konstitusi. Sebab, Undang-Undang dengan jelas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jelas, hal tersebut, penundaan pemilu melanggar konstitusi. Itu jelas. Di Pasal 22E setiap lima tahun sekali," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya