SUKABUMI - Seorang tersangka kasus narkoba terpaksa harus menikahi gadis pujaannya di lingkungan tahanan Polres Sukabumi Kota, hal tersebut dikarenakan mempelai pria masih dalam masa penahanan pihak kepolisian.
Dengan mahar Rp200 ribu dan seperangkat alat shalat, kedua mempelai sah menjadi suami istri setelah mengucapkan akad nikah di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (26/2/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, Iptu Saribuono memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kota Sukabumi, yang mendekam di sel untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya.
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan," ujar Saribuono kepada MNC Portal Indonesia.
Saribuono menambahkan bahwa tersangka kasus narkoba ini melangsungkan pernikahannya di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota yang dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong, Naif Muchsin.
Rasa haru kedua mempelai tidak bisa terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.