BACA JUGA:Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Purwakarta
Lalu tersangka juga meminta kepada korban agar anaknya bisa di bawa pulang oleh tersangka, namun korban tidak mengizinkan. Lalu marah dan memukul korban sebanyak 3 kali hingga korban pingsan dengan posisi telungkup.
“Lalu tersangka melihat kampak dan kemudian memukulkan di bagian kepala belakang korban sebanyak 2 kali hingga korban tewas, kemudian tersangka lari membawa anaknya dengan di kejar warga dan berhasil diamankan,” tuturnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah kampak besi yang digunakan tersangka.
(Awaludin)