Janda Pelaku Live Pornografi Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 14:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan janda selebgram berinisial KH yang melakukan aksi tak senonoh dalam live dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Polisi mengamankan KH, seorang selebgram cantik yang tengah melakukan live dengan konten pornografi di sebuah toilet kafe, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin 28 Februari 2022.

Dia tak menyangka adegan panasnya yang dilakukan bersama agensinya, BA secara langsung di media sosial (medsos) itu bisa tepergok polisi. Alhasil, keduanya pun diciduk saat live tanpa busana. KH melakukan aksi panasnya itu demi mencari uang.

Setelah itu, wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya