Janda Pelaku Live Pornografi Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 14:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya beserta barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng, dan hp serta pelumas oliv oil. Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah café, di lokasi kejadian dan video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini.

Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”.

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya