Nama Calon Kepala Otorita IKN di Kantong Jokowi? Istana: Maret Ini Diumumkan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 16:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Ist)
Share :

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 April 2022.

Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Baca Juga:  Tahap Pertama Pembangunan IKN Diawali Reboisasi Hutan

Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya