Praktik Arisan Bodong, Pasutri Muda Bawa Kabur Uang Rp21 Miliar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 01:03 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.

Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

Menurut Ibrahim, pasutri tersebut sudah menjalankan bisnis arisan bodong itu selama 4 tahun dengan korban umumnya warga Sumedang dan Kabupaten Bandung. Sejauh ini, kata Ibrahim, total korban sebanyak 150 orang.

"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata dia.

Ibrahim memastikan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang diderita bakal terus bertambah.

Selain mengamankan HTP dan MWA, tambah Ibrahim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer hingga telepon seluler.

"Kita juga membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa di antara para korban, ada salah satu korban yang menanggung kerugian hingga Rp500 juta.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya