JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
PPLN pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN. Lalu diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga: Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Penjelasan Luhut
Sementara itu, kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:
Baca juga: Karantina PPLN Hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya