Ganjil-Genap di Bandung Masih Diberlakukan di 5 Gerbang Tol, Ini Daftarnya!

Antara, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 18:03 WIB
Ganjil Genal di Bandung. (Foto: Ant)
Share :

BANDUNG - Ganjil-genap masih diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir mobilitas kendaraan yang masuk ke Kota Bandung pada akhir pekan di lima gerbang tol.

Kabid PDKT Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan ganjil-genap itu diberlakukan sesuai dengan aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga nantinya hanya kendaraan asal Bandung Raya yang bisa bebas melalui lima gerbang tol itu.

"Pekan ini juga ganjil-genap masih diberlakukan ya, di lima gerbang tol di Kota Bandung," kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

BACA JUGA:Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Adapun lima gerbang tol itu yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu. Ganjil-genap diberlakukan khusus akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Pada hari Jumat, ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun pada Sabtu dan Minggu, ganjil-genap diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selain kendaraan dari Bandung Raya, maka kendaraan lainnya akan terkena ganjil-genap. Nantinya kendaraan yang diputarbalikkan yakni kendaraan dari luar kota yang angka terakhir para plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Contohnya, Jumat ini merupakan tanggal 4 Maret 2022, sehingga kendaraan dari luar kota yang bisa masuk lewat gerbang tol yakni kendaraan berplat akhir genap. Begitu pun sebaliknya jika jatuh pada tanggal ganjil.

Hingga Jumat sore ini, menurutnya arus masuk wilayah Kota Bandung melalui Gerbang Tol Pasteur masih belum mengalami peningkatan seperti pekan sebelumnya saat adanya libur panjang.

"Masih landai. Saya ini di Pasteur masih landai. Minggu lalu ramai karena ada long weekend," katanya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya