Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 11:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan pihaknya bersama Polres Tangerang Selatan menciduk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.

"Saya didampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Kanit PPA akan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan," ujar Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022).

Ia menyebutkan bahwa korban seorang anak perempuan usia 7 tahun. Adapun saksi seorang perempuan inisial WS (43) dan tersangka satu orang inisial RR laki-laki (43).

"Barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini potongan pakaian baik celana, dress panjang dan lain sebagainya. Serta hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti," ungkap Endra Zulpan.

Kronologi singkat kasus tersebut berawal saat korban sedang bermain di proyek perumahan Adipati Sudimara Ciputat.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur, 3 Penyidik Diperiksa Irwasda

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati Sudimara. Kemudian memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," kata Endra Zulpan.

Baca juga: Kronologi Tersangka Kasus Pencabulan Kabur dari Tahanan Polres Bekasi Kota

Atas tindakannya, pelaku RR (43) dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya