Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 11:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur, 3 Penyidik Diperiksa Irwasda

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati Sudimara. Kemudian memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," kata Endra Zulpan.

Baca juga: Kronologi Tersangka Kasus Pencabulan Kabur dari Tahanan Polres Bekasi Kota

Atas tindakannya, pelaku RR (43) dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya