Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santosa, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
"Selanjutnya sekira pukul 06.00 wib Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.
Honda beat milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.
"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.
Baca juga: Geger Mutilasi Wanita Tanpa Identitas di Tegal, Polisi Cari Bagian Tubuh Lainnya
(Fakhrizal Fakhri )