Mahfud MD: RPP Keamanan Laut Tak Akan Kurangi Kewenangan Setiap Insitusi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 11:26 WIB
Mahfud MD dan Kepala Bakamla RI usai membahas RPP Keamanan Laut (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Kelola Keamanan dan Keselamatan di Laut tidak akan mengurangi kewenangan masing-masing institusi terkait.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menghadiri Rapat Pimpinan Bakamla RI 'Mewujudkan Sinergitas Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional', Senin (7/3/2022) di Markas Bakamla RI, Jakarta Pusat.

"Sesudah ini berlaku nanti kita akan adakan revisi terbatas UU Kelautan sehingga memberikan tempat bagi kemungkinan penyatuan koordinasi yang lebih pokok tanpa menghilangkan kewenangan institusi-institusi yang sudah ada," ujar Mahfud MD.

Ia menyebutkan bahwa dengan keberadaan RPP tersebut, maka akan semakin mempermudah koordinasi antarinstansi dengan komando tertinggi ada di tangan Presiden RI.

Baca juga: RPP Keamanan Laut, Mahfud MD: Sudah Diteken Menteri Terkait

"Lalu kalau ini sudah, tentu akan dilakukan Omnibuslaw terhadap sekian belas UU yang punya kaitan itu. Sehun ada satu pintu kendali di bawah Presiden, bagaimana yang tadinya sendiri-sendiri bisa diatur tanpa harus mengurangi kewenangan masing-masing yang sudah ada, tinggal koordinasi saja," tambah Mahfud MD.

Baca juga: DPR Sarankan Polri Dilibatkan Dalam Pembahasan Draft RPP Keamanan Laut

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksdya TNI Aan Kurnia menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait RPP tersebut kepada pemerintah sesuai prosedur yang ada.

"Kita terus meningkatkan kinerja untuk menjaga keamanan laut Indonesia di tahun ini agar bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dan mendukung proses pemulihan ekonomi nasional (PEN)," kata Aan Kurnia dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) telah melaksanakan Rapat Terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sejak 2021 silam.

Baca juga: Mahfud MD Ditantang Debat dengan Fadli Zon, Jawabannya Sungguh Menohok

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya