DENPASAR - Wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali tak perlu lagi menjalani karantina mulai hari ini, Senin (7/3/2022). Meski demikian, polisi akan tetap mengawasi mereka dalam hal penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dengan diterapkannya aturan bebas karantina, Polri otomatis melakukan penyesuaian fungsi pengamanan.
"Kita tidak lagi melakukan pengawalan PPLN, tapi sekarang fokus di tempat wisata untuk mengawasi penerapan prokes mereka," tegas Putu.
BACA JUGA:Kasus Aktif dan Kesembuhan Covid-19 Membaik, Kemenkes: Tetap Perketat Prokes