MADINA - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis, jurnalis salah satu media online sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (Madina, Sumatera Utara) yang terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap adalah AW, SAL, EM, dan MZ. Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara setelah Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari terakhir.
"Iya benar, sudah ditangkap empat orang. Di wilayah Paluta (penangkapannya)," kata Reza, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Wartawan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Geng Motor
Setelah ditangkap, kata Reza, keempat tersangka langsung diboyong ke Mapolda Sumut. Itu sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra.
"Sudah diberangkatkan ke Medan. Nanti keterangan selanjutnya ya," sambung Reza.
BACA JUGA:Bunuh Wartawan, Bos Hiburan Malam Divonis Seumur Hidup
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Namun ia belum mau berkomentar banyak soal penangkapan itu.
“Iya benar, sudah ditangkap. Lebih dari dua orang pelakunya. Ditangkap tim gabungan polres Madina dan Polda Sumut. Nanti akan segera dirilis pak Kapolda,” sebut Hadi,
Sebelumnya diberitakan , Jurnalis media online Topmetro.news, Jeffry Batara Lubis dikeroyok sejumlah orang saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Aek Galoga, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Jumat malam, 4 Maret 2022 kemarin.
Tindakan pengeroyokan itu diduga dilakukan empat orang anggota ormas atas perintah seorang ketua ormas yang menjadi tersangka dalam kasus penambang emas ilegal di Kabupaten Madina. Ketua ormas itu diduga tak senang dengan berita yang dibuat Jeffry.
Akibat pengeroyokan itu, Jeffry yang juga merupakan Ketua pada Serikat Media Sumber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal itu mengalami luka pada bagian wajah dan kepalanya.
(Awaludin)