Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Taufan Mustafa, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 12:30 WIB
Foto: MNC Media
Share :

ACEH - Polda Aceh kembali menggagalkan penyeludupan sebanyak 189 kilogram sabu dan 38 ribu butir pil ekstasi dari jaringan internasional. Narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur laut, di Kabupaten Aceh Utara.

(Baca juga: Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, dari Kongo hingga Kanada)

Polisi turut mengamankan dua tersangka dan juga sedang memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

“Kami berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional. Sebanyak 189 kilogram sabu ini diamankan di dua TKP berbeda,” ujar Kapolda Aceh, Irjen pol Ahmad Haydar.

 (Baca juga: Jaringan Internasional Penyelundup Sabu 1.129 Ton Masuk Indonesia Manfaatkan Pandemi)

Dia menambahkan, sebanyak 189 kilogram sabu tersebut diamankan petugas di dua lokasi berbeda yaitu, di Kecamatan Jambo Aye Desa Tanjong Dalam Kabupaten Aceh Utara.

Lima karung narkoba diamankan dalam mobil pick up dan lima karung sabu lainnya bersama satu tas berisi 38 ribu butir ekstasi diamankan di dalam rumah. Polisi juga menangkap dua orang tersangka sebagai kurir yang menerima upah Rp20 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya