“Dua orang pelaku yang diamankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan MR sebagai ABK. Kini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut,” pungkasnya.
Saat ini, dua tersangka diamankan di Mapolda Aceh. Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau paling berat hukuman mati.
(Fahmi Firdaus )