Nafsu Birahi Merongrong, 2 Pria Cabuli Pelajar di Bawah Umur

Antara, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 19:31 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata dia.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat 

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.

Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya