MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.
"Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan," kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA:Ayah di Deliserdang Tega Aniaya dan Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Ia mengatakan, bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.