DELISERDANG - Seorang ayah berinisial S (54) tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (nama samaran) hingga 16 kali di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain mencabuli anaknya, Pelaku S juga diduga melakukan penganiayaan setiap hendak melakukan hubungan terlarang itu.
BACA JUGA:Berkenalan di Medsos, Remaja Ini Tega Cabuli Gadis 13 Tahun
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi membenarkan penahanan tersebut. Pelaku S sendiri melakukan perbuatannya yang keji ini sejak anaknya sekolah di bangku kelas 5 SD hingga berlanjut masuk SMP atau sejak tahun 2017.
"Perbuatan cabul itu dilakukan S terhadap putri kandungnya saat korban masih berusia 9 tahun. Aksi bejat ini terbongkar akhir tahun 2021, setelah putri kandungnya beranjak remaja. Sehingga total Pelaku mencabuli korban sebanyak 16 kali," jelasnya, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Kembali Cabuli Gadis Desa
Bahkan, S tak segan-segan melakukan dugaan penganiayaan dengan menampar dan mencekik korban jika anaknya menolak berhubungan badan. Tak mampu menahan perlakuan keji ayahnya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman satu sekolahnya.