"Namun, saat tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan selain itu juga rasa cemburu dimana korban selalu berkomunikasi dengan mantannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Setyo mengatakan, tersangka MA dijerat Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan perkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban perkosaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," tutur Setyo.
(Angkasa Yudhistira)