Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 10:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi.

Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut dan Kereta Api Tanpa Antigen-PCR, Cek di Sini

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya