Konsekuensi lain bagi para korban setelah masuk ke kerangkeng tersebut adalah nyaris tidak ada jalan untuk pulang.
Meskipun saat masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan pihak penanggung jawab kerangkeng, dalam praktiknya untuk keluar kerangkeng hanya dimungkinkan jika menyuap kepala lapas (kalapas), melarikan diri, atau mati, jelasnya.
Mereka yang kabur juga memiliki konsekuensi untuk dicari dan dijemput paksa oleh tim pemburu. Tim pemburu tersebut ialah anak buah dari Terbit, orang suruhan Dewa, yang merupakan anak Terbit, serta oknum aparat setempat.
Tim pemburu juga mengancam keluarga korban yang kabur untuk menggantikan posisi korban dalam kerangkeng.
Baca juga: Danpuspomad Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Bupati Langkat
(Fakhrizal Fakhri )