JAKARTA - Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Pemerintah. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan oleh MUI, dikarenakan hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
"secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
BACA JUGA:Humor Gus Dur: Ikan Hasil Curian Jadi Halal
Menag menjelaskan, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.