JAKARTA - Dinan Fajrina Istri dari tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Dit Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan Istri Doni Salmanan itu.
"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus menyebut bahwa Istri Doni belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar dikonfirmasi terpisah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)