"Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen,” kata Bima Arya dalam keterangannya.
Fasilitas umum diizinkan buka dengan syarat, pertama mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan atau kementerian atau lembaga terkait Termasuk aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata dengan didampingi orang tua, anak berusia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)