KPK Periksa Petani Hingga Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 12:33 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), hari ini. Para saksi tersebut meliputi petani hingga pejabat Pemkab Probolinggo.

Mereka yakni, Kadis Pendidikan Probolinggo, Fathur Rozi; Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; mantan Ajudan, Adimas Lutfi Putrajaya; Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Probolinggo, Nuriz Zamzani; Pensiunan Dinas Kesehatan Probolinggo, dr Sri Wahyu Dyah Martiningsih; Petani, Sarimoko.

Kemudian, dua Wiraswasta, Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto; Buruh Harian Lepas, M Faizin; Notaris, Eka Nurul Jauhari; Camat Sukapura, Rochmad Widiarto; serta pihak Swasta, Gunawan Atmoja. Rencananya, para saksi tersebut bakal dimintai keterangannya di Mapolres Probolinggo.

"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya