BOLMUT - Seorang pemuda warga Kecamatan Bintauna tak berkutik saat ditangkap polisi. Pasalnya pria berinisial MS (18) ini kedapatan sedang membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 22.50 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap personel Polsek Bolangitang saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Desa Sonuo dan Desa Langi Kecamatan Bolangitang Barat,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 10 Pemuda Tenteng Sajam di Bekasi Saat Razia Malam Hari
Pria ini mengaku membawa senjata tajam jenis samurai untuk menjaga diri saat berada di luar rumah, sedangkan jarak dari rumahnya dengan TKP saat ditemukan sajam, sekitar 1 jam perjalanan.
“Saat ini MS sudah diamankan di Polsek Bolaangitang,” sambungnya.
BACA JUGA:Ditangkap karena Bawa Sajam, Pemuda Bonceng 3 di Bekasi Kabur Tabrak Polisi
Ia juga mengatakan, aparat Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
(Awaludin)