JAKARTA - Perwira menengah TNI yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan khilaf kepada kedua orangtua korbannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.
Priyanto bahkan meminta kepada hakim agar bisa meminta maaf langsung kepada orangtua dari Handi Saputra dan Salsabila.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto.
“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.
Baca juga: Dihadirkan di Sidang Kolonel Priyanto, Orangtua Handi: Perbuatan Terdakwa Biadab!
Meski demikian, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.
Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya. Ia pun meminta Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain.
Baca juga: Danpuspom Sebut Penyidik Tengah Dalami Motif Penabrak Buang Jasad Sejoli
“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Priyanto menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.
"Saya menyangkal keterangan saksi empat (atas nama Shohibul Iman) yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak," ujar Kolonel Priyanto.
Sementara itu, warga sipil Shohibul Iman dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa korban laki-laki atas nama Handi Saputra terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil.
"Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup," kata Shohibul Iman.
Hal senada pun diungkapkan oleh tiga warga sipil lainnya, yaitu Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik Hidayatullah, yang juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto itu.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Sejoli Dibuang ke Sungai Serayu, Pelaku Ungkap Detik-Detik Seret Lalu Lempar Korban
Kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, saksi atas nama Teten Subhan yang merupakan pemilik toko kelontong di sekitar tempat kecelakaan, mengaku sempat menghampiri korban laki-laki yang dipinggirkan ke jalan.
Baca juga: Usai Buang Sejoli di Sungai Serayu, Kolonel P ke Anak Buah: Jangan Ceritakan ke Siapa pun!
Korban, kata dia, masih bergerak. Namun, matanya tertutup seperti menahan rasa sakit.
Terkait dengan korban perempuan atas nama Salsabila (14), saksi bernama Saepudin Juhri alias Oseng mengaku telah memeriksa bagian perut dan nadi Salsabila.
Menurut dia, Salsabila sudah tidak bernapas. "Saya bantu pengemudi menarik korban perempuan di kolong mobil dan angkat ke pinggir jalan. Saya periksa perut, nadinya, sudah tidak bernapas," ujar Oseng.
Pengakuan empat saksi tersebut pun bertentangan dengan pengakuan dari dua saksi sebelumnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh.
Dua saksi yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu justru mengaku melihat korban Handi sudah tidak bernapas dan tubuhnya kaku saat dinaikkan ke mobil.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada tanggal 8 Desember 2021.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: Korban Diseret dari Atas Jembatan, Ini Pengakuan Pelaku saat Buang Sejoli di Sungai Serayu
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi dibuang ke sungai diduga dalam kondisi masih hidup.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Baca juga: Panglima Perintahkan Pecat Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagrek
Untuk persidangan selanjutnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada hari Kamis (24/3).
(Fakhrizal Fakhri )