Menurut dia, Salsabila sudah tidak bernapas. "Saya bantu pengemudi menarik korban perempuan di kolong mobil dan angkat ke pinggir jalan. Saya periksa perut, nadinya, sudah tidak bernapas," ujar Oseng.
Pengakuan empat saksi tersebut pun bertentangan dengan pengakuan dari dua saksi sebelumnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh.
Dua saksi yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu justru mengaku melihat korban Handi sudah tidak bernapas dan tubuhnya kaku saat dinaikkan ke mobil.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada tanggal 8 Desember 2021.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: Korban Diseret dari Atas Jembatan, Ini Pengakuan Pelaku saat Buang Sejoli di Sungai Serayu
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi dibuang ke sungai diduga dalam kondisi masih hidup.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Baca juga: Panglima Perintahkan Pecat Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagrek
Untuk persidangan selanjutnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada hari Kamis (24/3).
(Fakhrizal Fakhri )