Terdakwa Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 14:04 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022).

Jaksa mengaku bakal mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu. Pihak Jaksa bakal melakukan diskusi dahulu dengan pimpinan terkait banding tersebut.

Sementara itu, pengacara dua terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan kepuasannya atas vonis bebas yang telah dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tim pengacara pun mengaku menerima vonis yang dibacakan.

"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," kata Henry.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya