PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tertutup pada kasus pornografi dengan terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Siti Fatimah itu menghadirkan terdakwa, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta peci putih.
Siti Fatima mengatakan, persidangan tersebut mendengarkan keterangan lima saksi pelapor. Kelimanya adalah C, D, F, D, dan R, yang memberi keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa Reza Ghasarma merupakan dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri. Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi," ujar Siti, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan, terdakwa Reza Ghasarma dijerat JPU Kejati Sumsel, sebagaimana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D," ucapnya.
Menurut penyidik, kata Siti, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
"Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga ponsel milik korban, satu ponsel milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen hingga kasus selesai.
Sementara itu saat sidang sedang berlangsung, ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap korban di halaman Pengadilan Negeri Palembang
"Kedatangan kami di sini sebagai bentuk panggilan almamater dan juga kami ingin mengawal jalannya kasus ini," kata Koordinator Aksi, Rizky.
Rizky menyampaikan, para mahasiswa Unsri memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
"Kami tidak ingin ada predator seksual di lingkungan kampus. Maka dari itu kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)