PPKM Diperpanjang, Ini Peraturan Terbaru Liburan di Area Wisata Terbuka

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 12:00 WIB
Simak aturan terbaru saat berkunjung ke tempat wisata ketika PPKM kembali diperpanjang. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Sementara untuk daerah dengan PPKM Level 1, fasilitas umum tempat wisata (area publik, taman umum, umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan:

3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Demikian peraturan terbaru dalam regulasi Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku di objek wisata alam terbuka tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya