Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 17:46 WIB
Bareskrim tolak permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. (MPI)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Polisi khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi penyidikan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, proses yang diterapkan terhadap Crazy Rich asal Bandung itu telah sesuai dengan KUHAP.

"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ikbar menyatakan pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya