Haris Azhar dan Fatia Tunjuk LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 21:34 WIB
Haris Azhar (Foto: Dok Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Gufroni mengatakan, penetapan tersangka dinilai cara pihak kepolisian membungkam suara aktivis dan para tokoh.

"Bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," tuturnya.

"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkomitmen untuk tetap menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Hal itu diungkapkan Fatia usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan, entah kalau dari Kepolisian kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tetapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya