Haris Azhar dan Fatia Tunjuk LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 21:34 WIB
Haris Azhar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga bantuan hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Haris Azhar dan Fatia. Keduanya diketahui terjerat perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Luhut Siap Hadapi Laporan Balik Haris Azhar dan Fatia

Gufroni mengatakan, upaya praperadilan penting. Sebab menurutnya, pelapor Luhut Binsar Pandjaitan belum pernah dimintai keterangan hingga akhirnya Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar Siap Ditahan Kapan Saja

Gufroni menilai penyidik harusnya menerapkan pendekatan restorative justice dalam perkara ini. Sebab, pasal yang disangkakan menggunakan UU ITE.

"Bahwa semestinya penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekali pun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," ucapnya.

Lebih lanjut, Gufroni mengatakan, penetapan tersangka dinilai cara pihak kepolisian membungkam suara aktivis dan para tokoh.

"Bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," tuturnya.

"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkomitmen untuk tetap menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Hal itu diungkapkan Fatia usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan, entah kalau dari Kepolisian kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tetapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya