Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 00:07 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

MEDAN - Polisi telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di 'Kerangkeng Manusia' yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).

Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.

Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS.

Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampungnya.

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Kombes Hadi, Senin (21/3/2022).

Hadi mengaku saat ini Polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum dibalik temuan kerangkeng manusia itu. Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus itu.

"Masih kita terus dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya