JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melamar adik Presiden Jokowi, Idayati pada 12 Maret 2022 lalu, dan keduanya berencana akan menikah pada Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat meminta kepada Anwar Usman agar mengundurkan diri dari Ketua MK. Menurutnya, pernikahan pejabat publik dengan keluarga pimpinan negara, tidak sama dengan masyarakat umum.
"Mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan, seperti gugatan terhadap UU IKN (Ibu Kota Negara)," kata nur Hidayat dalam keterangannya.
BACA JUGA:Gibran Siap Terlibat dalam Kepanitiaan Pernikahan Idayati dan Ketua MK Anwar Usman
"Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga Rp20 miliar," ujar mantan Ketua BEM Universitas Indonesia ini.
Dia menilai, hubungan yang terjalin karena pernikahan menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh Presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20% yang ditolak MK.
BACA JUGA:Sudah Daftar di KUA, Ini Tanggal Pernikahan Idayati dan Ketua MK Anwar Usman
"Jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," sambungnya.