JAKARTA - Polisi menangkap 3 pengedar ganja dan sabu di 3 lokasi berbeda. Ketiganya tersangka berinisial LJL, ABP, dan AS.
"Ada tiga orang yang kami amankan, yakni RJR, ABP, dan seorang perempuan berinisial AS. Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba," ujar Wakapolsek Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, RJR ditangkap polisi di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta bukti ganja seberat 57,8 gram. Lalu, ABP diciduk di kawasan Depok berikut bukti 5 paketan bungkusan ganja seberat 35,2 gram, 1 kotak plastik berisi daun kering ganja seberat 15,9 gram, dan 1 bungkus biji kering ganja seberat 3,5 gram.
"AS kami amankan di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan bukti 11 bungkus plastik paketan sabu seberat 4,9 gram," tuturnya.
Dia menambahkan, kini, mereka dikenakan pasal 114 subsider 112 subsider 111 undang-undang tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Semua kalangan sasarannya (sasaran penjualan). Hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan kegiatan peredaran ini," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)