Menurut Indra Kenz, yang menimpanya sekarang adalah murni kesalahan dari dirinya bukan dari siapapun bahkan orangtuanya. Sebab, orangtuanya telah membesarkannya dengan benar.
"Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," katanya.
Indra Kenz dijerat dengan kasus penipuan Aplikasi Binomo. Penahanannya diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan hingga 25 April 2022.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
(Arief Setyadi )