Lalu di tanyakan pelakunya, IU menyebut bahwa pelakunya adalah AD. Selain AD ada orang lain berinsial HD juga bersetubuh dengan IU. Mendengar pengakuan tersebut orang tua IU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau
"Hubungan IU dan AD ini adalah pacaran, melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar Juni 2020. Setelah mengetahui IU hamil, IU dan AD putus. Selanjutnya IU berpacaran dengan HD, IU dan HD pun juga melakukan hubungan suami isteri,” tuturnya.
Untuk perkara persetubuhan tersebut Polres Lamandau menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AD (17) dan HD (20).
“Saat ini tersangka HD dilakukan penahanan di Polres Lamandau untuk AD tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.
(Awaludin)