Pencuri Perangkat Tower Telekomunikasi Lintas Kota Ambruk Ditembak Polisi

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 13:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Menurut keterangan dari tersangka, kata dia, barang bukti baterai dijual-nya ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang, dengan nilai jual yang ia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya