Andi menjelaskan, perbuatan asusila oknum honorer terbongkar, ketika salah satu korban bercerita kepada temannya, jika terduga pelaku sudah berbuat asusila. Cerita itu pun terdengar hingga telinga orangtua korban. Mendapati hal tersebut orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Seluma.
Terduga pelaku, kata Andi, dikenakan Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi," pungkas Andi.
(Awaludin)