Tragis! Lagi Jalan-Jalan di Kebun Sawit, Siswi SMP Digilir 4 Pria

Endro Dwirawan, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 14:06 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: India Today)
Share :

Korban sempat berteriak dan melawan. Namun, para pelaku mencekik dan menganiaya korban. Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku meninggalkan korban sendirian di area perkebunan.

Baca Juga:  Bocah 13 Tahun Diperkosa Ayah Asuh Selama 6 Tahun, Pelaku Mengaku Punya Kelainan

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat meringkus pelaku, yang ternyata masih tinggal satu desa dengan korban. Keempatnya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya