PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Tidak Ada Daerah Level 4

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 06:55 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan saat ini tidak ada daerah di luar Jawa Bali yang berada pada level 4.

“Tidak ada daerah yang berada di Level 4,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/3/2022).

BACA JUGA:Pemerintah Pertimbangkan Penerapan PPKM Level 1 saat Lebaran 

Safrizal juga mengatakan dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022 semakin bertambahnya jumlah daerah yang masuk ke dalam Level 1.

Sementara secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah.

BACA JUGA:DKI Jakarta PPKM Level 2, Wagub Ariza: Tetap Jaga Protokol Kesehatan 

“Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah,” kata Safrizal.

Sementara itu, kata Safrizal, peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan, posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1.

“Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya