Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |03:01 WIB
Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kubu Roy Suryo meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, selama proses persidangan, kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.

"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.

Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti kecukupan dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi pokok perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement